www New Page 1

 huruf.besar   huruf.kecil    CETAK  

www.islamchoice.net

بسم الله الرحمن الرحيم

 مفسدات الصيام            

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

 

إعداد: القسم العلمي بمدار الوطن

المترجم: شفيق فوزي باوزير

 

Penyusun: Divisi Ilmu Madar Al-Wathan

Penerjemah: Syafiq Fauzi Bawazier

 

Segala puji hanya untuk Allah semata dan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi besar Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai Nabi penutup yang tidak ada Nabi setelahnya.

Sungguh telah diwajibkan kepada setiap orang yang telah datang kepadanya kewajiban berpuasa untuk mempelajari hukum-hukum puasa dan secara khusus perkara-perkara yang bisa merusak atau membatalkan puasa itu sendiri.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Tidaklah batal puasa seseorang apabila mengkonsumsi segala sesuatu yang membatalkan puasa apabila dia melakukannya karena lupa, tidak tau, atau mukrah (dipaksa).

- Apabila dia lupa kemudian makan atau minum, maka puasanya tidak batal karena dia melakukannya dalam keadaan lupa.

- Apabila dia makan atau minum dengan keyakinan bahwa matahari telah tenggelam atau fajar belum menyingsing, maka puasanya tidak batal karena dia dalam keadaan tidak tau.

- Apabila dia berkumur dan masuk sebagian air kedalam tenggorokanya tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal karena dia melakukannya tanpa kesengajaan.

- Dan apabila dia mimpi basah di dalam tidurnya, maka itu tidak merusak puasanya sebab itu terjadi bukan karena kehendaknya.

 

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

1. Bersetubuh: barangsiapa melakukannya di siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal dan dia wajib bertaubat dan menyesal atas perbuatannya, kemudian mengqodho’ (mengganti) puasanya dan membayar kaffarah (denda) yang berat yaitu: membebaskan budak beriman, jika tidak mampu, maka berpuasa sebanyak dua bulan  berturut-turut, jika tidak mampu, memberi makan (60) orang miskin, setiap orang sebanyak setengah sha' (1,5 kg) dari makanan pokok penduduk negeri.

2. Makan & minum dengan sengaja melalui jalan mulut maupun hidung, baik dalam bentuk makanan yang bermanfaat atau membahayakan seperti merokok dan menghisap syisyah. Maka dia wajib bertaubat, beristighfar dan menyesal atas perbuatannya dan mengqodho puasanya.

3. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga, baik dengan onani, bercumbu, ciumam, bersentuhan atau melihat sesuatu yang merangsang, maka diwajibkan baginya untuk mengqodho puasanya tanpa kaffarah seperti bersetubuh.

4. Melakukan suntikan yang mengandung zat makanan sebagai gizi bagi tubuh, maka kedudukannya seperti makan dan minum. Adapun suntikan yang tidak mengandung gizi tidak membatalkan puasa, baik suntikan itu dimasukkan kedalam otot atau urat nadi, baik terasa bekasnya di tenggorokan atau tidak.

5. Mendapat donor darah: misalnya terjadi pendarahan pada seseorang yang sedang berpuasa, maka dia mendapat transfusi darah sebagai ganti atas darahnya  yang hilang.

6. Keluarnya darah haidh dan nifas: jelas bahwa wanita yang sedang haidh dan nifas diharamkan bagi mereka untuk berpuasa selama masa haidh dan nifasnya.

Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: "Telah ditetapkan dalam As-Sunnah dan Ijma' kaum muslimin bahwa haidh menghapus kewajiban berpuasa, maka tidak dihalalkan bagi wanita berpuasa sedang dia dalam keadaan haidh dan nifas, barangsiapa melakukannya maka puasanya tidak syah.

7. Mengeluarkan darah dari badan orang yang sedang berpuasa, baik dengan mendonor darah atau melakukan hijamah (bekam) seperti disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah berbuka Al-Hajim (tukang bekam) dan Al-Mahjum (orang yang dibekam)." (HR. Ahmad, Abu Dawud & dishahihkan oleh Al-Albani)

Adapun mengeluarkan sedikit darah dengan tujuan pemeriksaan atau keluarnya disebabkan mimisan, luka, bisul atau gigi yang dicabut, maka tidak membatalkan puasa karena yang demikian itu bukan termasuk hijamah.

8. Muntah dengan sengaja, yaitu dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut, adapun muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka itu tidak membatalkan puasa sebagaimana Nabi telah bersabda:

 

"Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib mengqodho (puasanya), sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib mengqadho (puasanya)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)